Paparan.co – Balaraja Tangerang,- miris wartawan di tarik Paksa Pelaksana Pembangunan musholla di RSUD Tobat Balaraja intervensi dilakukan pelaksana proyek lantaran di tuding tidak boleh masuk ke kepekarangan orang, Sabtu (2/7/25).

Kejadian tersebut mengundang sorotan tajam dari media lokal di kabupaten Tangerang karna dinilai prilaku tersebut menghalang-halangi tugas jurnalistik dan patut diduga ada unsur kekerasan jelas ada melanggar hukum.

Anggaran pembangunan musholla tersebut patut di pertanyakan di ruang lingkup RSUD Tobat Balaraja,karna patut diduga ada acara bacakan sarat curang untuk mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut.

“Saya Dateng bersama rekan-rekan ke lokasi bang untuk mempertanyakan kegiatan tersebut untuk melakukan konfirmasi menjalankan tupoksi sebagai media, tapi saya malah mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dengan berbicara kasar dan menarik saya secara paksa,” ujarnya Supriadi Bonay.

Dari informasi yang dihimpun awak media dilapangan beberapa media lokal akan melakukan auden Senin besok, ke RSUD Tobat Balaraja gunakan mempertanyakan, atas tindakan pelaksana proyek tersebut yang membuat perlakuan kasar dan tidak menyenangkan terhadap rekan media.

Alamsyah Ketum LSM Geram Banten Indonesia “Kami Mengutuk Keras Tindakan Arogan Terhadap Wartawan yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek, di lokasi pembangunan Musolah RSUD Balaraja,” paparnya Alamsyah dengan geram.

Tindakan tersebut bukan hanya bentuk intimidasi, tetapi jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Menghalangi atau mengintimidasi wartawan saat meliput atau melakukan konfirmasi informasi adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

Kejadian ini mencerminkan buruknya pemahaman pihak pelaksana proyek terhadap fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Wartawan bekerja demi kepentingan publik, dan segala bentuk kekerasan atau arogansi terhadap mereka tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun.