Paparan co – Kabupaten Tangerang – Menjelang Bulan suci Ramadhan, sebuah Toko minuman keras (miras) jenis Ciu yang berkedok sebagai toko jamu di Jalan Raya Tigaraksa – Cisoka, Desa Tegal Sari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, masih beroperasi tanpa tersentuh aparat.
Lebih mencengangkan lagi hasil investigasi wartawan ternyata ini pemain lama berinisial, (SB) yang mana pemilik toko miras jenis ciu tersebut pernah di amuk warga di kecamatan Cisoka beberapa waktu lalu.
Keberadaan toko tersebut meresahkan warga sekitar, Senin (24/02/2025).
Sejumlah warga yang ditemui, yang tidak ingin Disebutkan namanya mengungkapkan keresahan mereka terhadap aktivitas penjualan miras yang terus berlangsung meskipun telah berulang kali dikeluhkan, “Namun Pihak APH Seolah Enggan Bertindak seolah ada pembiaran Apalagi Ini Menghitung Hari mendekati Bulan Suci Ramadhan harus nya hal seperti itu harus di tertibkan,” Tegas warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Masih kata warga “Setiap hari toko ini buka dan menjual miras secara terang-terangan. Padahal sudah banyak warga yang keberatan, terutama menjelang bulan puasa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hasil investigasi wartawan di lokasi mengonfirmasi bahwa toko tersebut memang menjual miras jenis Ciu dengan kedok sebagai toko jamu. Beberapa pengunjung tampak keluar masuk membeli minuman beralkohol tanpa ada rasa khawatir akan tindakan aparat.
Rencananya, dalam waktu dekat, pihak Desa, kecamatan Tigaraksa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tigaraksa, serta aparat penegak hukum (APH) dari Polsek Tigaraksa dan Polres Kota Tangerang akan dimintai konfirmasi terkait keberadaan toko tersebut dan langkah apa yang akan diambil untuk menindaklanjutinya.
Warga berharap aparat segera bertindak agar ketertiban di lingkungan tetap terjaga, terutama dalam menyambut bulan suci Ramadhan.
Tinggalkan Balasan