Paparan.coSelat Bali _ Tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali yang memakan korban jiwa kembali menjadi tamparan keras bagi dunia pelayaran nasional, terutama dalam hal pengawasan kelayakan kapal penumpang.

Insiden ini harus menjadi catatan penting bagi Kementerian Perhubungan ASDP, dan pihak Kesyahbandaran dalam hal penerbitan izin laik laut atau kelayakan operasional kapal.

Alamsyah, CEO Geram Grup, menilai bahwa lemahnya pengawasan terhadap kapal-kapal berusia tua sangat membahayakan keselamatan orang banyak khususnya para pengguna jasa transportasi laut di pelabuhan.

penyeberangan seperti Merak-Bakauheni. Ia menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kapal-kapal yang masih beroperasi namun usianya sudah “senja”.

“Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh kapal penyeberangan, khususnya di lintasan Merak-Bakauheni. Dan harus melibatkan semua pihak, mulai dari pemberi izin hingga pihak yang menerbitkan sertifikat laik laut dan keselamatan, harus bertanggung jawab,” tegas Alamsyah.

Lebih lanjut, Alam mendesak agar hasil investigasi diumumkan secara terbuka kepada publik, termasuk nama-nama kapal dan perusahaan pemiliknya, baik yang dimiliki BUMN maupun swasta. Transparansi ini dinilai penting demi menjamin keselamatan masyarakat dan membangun kepercayaan publik terhadap sistem pelayaran nasional.

“Kami tidak ingin kejadian seperti di Selat Bali kembali terulang. Ini bukan hanya soal musibah, tapi soal kelalaian sistematis yang sudah seharusnya dibenahi,” tambah Alamsyah.

Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya seharusnya membuka mata semua pihak bahwa usia kapal dan pemeliharaan menyeluruh harus menjadi prioritas dalam setiap proses pengajuan atau pembaruan izin operasi. Keselamatan masyarakat adalah harga mati yang tidak boleh dikompromikan.

Geram Grup akan terus mengawal isu ini hingga tuntas dan mendorong agar investigasi tidak hanya berhenti pada penyebab tenggelamnya kapal, tetapi juga pada sistem dan regulasi perizinan yang masih longgar terhadap kapal-kapal usia lanjut.