Paparan.co – Tangerang _ Polemik pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) sertifikat pada warga relokasi di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, berbuntut panjang. Kepala Desa Tanjung Pasir melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi kepada wartawan bernama Mat Tigor.
Mendapat surat somasi, Mat Tigor mengaku bingung dengan adanya somasi tersebut. Menurutnya, pemberitaan yang ia buat merupakan produk jurnalistik yang seharusnya tidak ditujukan secara pribadi kepada wartawan. “Saya heran, kenapa pribadi saya yang disomasi, padahal yang tepat seharusnya keberatan itu disampaikan ke redaksi, kan di media nya jelas itu alamat redaksi nya. ujarnya.
Merasa perlu mendapatkan pendampingan hukum, Mat Igor kemudian menunjuk Alamsyah Law Firm yang berkantor di Jayanti untuk menjadi kuasa hukumnya. Dan Hal ini dibenarkan oleh Agus Supriatna, SH., MH., salah satu pengacara dari Alamsyah Law Firm.
“Benar, saudara Mat Igor telah memberikan kuasa hukum kepada kami dan secara normatif kami sudah memberikan jawaban atas surat somasi yang dikirimkan oleh kuasa hukum Kades Tanjung Pasir,” jelas Agus saat dikonfirmasi wartawan.
Agus menambahkan, dalam balasan somasi pihaknya telah mengklarifikasi dan meluruskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan sebuah pemberitaan, maka mekanismenya adalah melalui hak jawab. “Surat keberatan seharusnya ditujukan kepada redaksi media, bukan kepada wartawannya secara pribadi,” tegasnya.
“Somasi kepada wartawan secara personal ini rasa nya kurang tepat. Kami menilai langkah tersebut bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga bisa dianggap sebagai upaya membungkam kerja-kerja pers yang dilindungi undang-undang, jadi semua ada mekanismenya termasuk dapat melibatkan dewan pers jika hak jawab tidak di penuhi,” Terang Agus.
Tinggalkan Balasan