PAPARAN.CO -|KABUPATEN TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang telah mengirimkan surat permohonan tindak lanjut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang terkait aktivitas peleburan aluminium di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa.

Namun, meskipun para pengusaha telah didata dan dipanggil, hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, Senin (24/02/2025).

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, DLHK menemukan adanya lima kegiatan peleburan aluminium yang beroperasi di lokasi yang sama dengan pemilik berbeda. Aktivitas ini dinilai melanggar aturan karena sebagian besar pelaku usaha tidak memiliki izin yang sesuai.

Selain itu, bahan baku yang digunakan berasal dari pembakaran aluminium bekas serta pecahan logam lain, yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Satpol PP Kabupaten Tangerang diketahui telah melakukan pendataan dan memanggil para pengusaha peleburan aluminium. Namun, tidak ada langkah lanjutan atau ketegasan dalam menindak pelanggaran yang terjadi.

Situasi ini memunculkan spekulasi adanya dugaan Kongkalikong antara pengusaha Peleburan Aluminium dan Satpol PP. Dugaan ini semakin menguat lantaran keluhan warga serta laporan resmi dari DLHK seolah tidak mendapat respons yang jelas.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan komitmen Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah dan melindungi lingkungan. Jika dugaan kongkalikong ini benar terjadi, maka aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi bagian dari masalah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang terkait alasan mereka belum bertindak lebih tegas terhadap pelanggaran ini.