Paparan.co – Tangerang Selatan, Saat dikonfirmasi ke salah satu terlapor dari dugaan kasus kriminalisasi Dan Non nonprosedural penangkapan yang dilakukan oleh Oknum Anggota Polsek Pagedangan inisial (SL) saling Lempar jawaban saat awak media mempertanyakan Terkait perihal kasus tersebut pada Minggu,(12/1/25).
Masih kata (SL) Saat dikonfirmasi melalui sambungan via telepon seluler WhatsApp.
“kalo untuk itu tanyakan pada pihak terkait aja bang yang terkait duit 62 juta kalo yang itu sya tidak mengerti bang saya kan opsnal dilapangan nya bang sekarang saya mau ngerti apaan,” ujarnya.
Lanjut (SL) “saya kan bukan penyidik,saya hanya punya surat Tugas dan SPK,kan pimpinan Saya ada bang silahkan tanya ke pimpinan saya aja bang,udah nanti Abang ketemu aja dilapangan, saya lagi di luar bang lagi srek juga,” tutupnya (SL).
Lia,pelapor menuturkan kepada awak media bahwa “iya bukti-bukti sudah diberikan semuanya ke propam polres Tangerang Selatan, dan semua unsur-unsur bukti penangkapan non prosedural pendorong dari pada pelanggaran tersebut, sudah kita serahkan ke Paminal polres Tangerang Selatan dan akan segera di tindak lanjuti,” ungkap Lia pelapor.
Masih kata Lia korban kriminalisasi Dan non prosedural penangkapan yang di lakukan oleh para Oknum anggota Polsek Pagedangan, “Saya berharap Kepada Paminal polres Tangerang Selatan agar kasus ini segera di Tindaklanjuti jangan sampai berlarut-larut karna ini menyangkut nama baik saya,” Tegas Lia.
Lanjut Lia “dan Saya disini meminta keadilan agar kasus ini segera di usut dan yang terlapor segera di periksa sesuai prosedur,karna bukti pendukung saya dan teman-teman sudah memenuhi unsur-unsur nya,” tutupnya.
Hingga berita ini terbit pihak terkait belum tersambung.
Tinggalkan Balasan