Paparan.co – Balaraja Tangerang, Kelalaian pihak Rumah Sakit dalam memberikan obat bukan kali pertama salah satu nya di RS Ilanur Balaraja, tentu Korban mengalami hal tersebut merasa sangat khawatir dan korban sempat mengalami mual parah dan diare, akibat mengonsumsi obat jenis merk Vosedon jenis kapsul,exp 17 April 2025.

RW, inisial Korban.mengkonsumsi obat Expayed tersebut mengungkapkan kepada awak media paparan.co

“Iya saya mengalami mual parah dan diare setelah mengkonsumsi obat jenis Vosedon tersebut saya baru sadar Bahwa obat tersebut sudah kadaluarsa,” ujar RW. Rabu (7/5/25).

Kendati demikian awak media melakukan investigasi ke RS Ilanur Balaraja guna memastikan informasi yang di terima dari korban,namun sangat di sayangkan pihak Humas RS Ilanur tidak bisa menemui awak media dengan alasan sedang ada tamu,

Heru sekjen Pelopor Indonesia Angkat Bicara Terkait kelalaian dari pihak RS Ilanur Balaraja.

“Sangat di sayangkan rumah sakit Ilanur Balaraja dengan lalainya memberikan obat Expayed kepada pasien jenis obat kapsul tersebut,dan kami dari lembaga akan mengawal kasus ini dan berkomitmen,menindaklanjuti terkait perihal kelalaian ini dengan sesuai perundang-undangan,” paparnya Heru.

Pihak rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk memastikan obat-obatan yang digunakan aman dan sesuai dengan standar kualitas.

Rumah sakit yang memberikan obat kadaluarsa dapat dikenakan sanksi perdata, sanksi administrasi, dan sanksi pidana. Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda. Sanksi administrasi bisa berupa teguran, pencabutan izin usaha, atau sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi perdata bisa berupa ganti rugi kepada pasien yang dirugikan.