Paparan.co -Jakarta Timur – Bahaya, peredaran obat keras terbatas tanpa legalitas di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur terlihat jelas luput dari jerat hukum.

Diberitakan sebelumnya terkait peredaran keras tipe G seolah enggan, pihak dari Polsek Jatinegara Jakarta Timur bergerak mengamankan pelaku yang diduga kuat mengedarkan obat keras tanpa resep dokter diduga kuat ada aroma Konspirasi.

Tak sampai disitu pihak awak media mencoba untuk mengkonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si. melalui via WhatsApp terkait peredaran pil koplo di wilkum nya,namun tidak memberikan jawaban kepada pihak media,lebih memilih diam dan bungkam.

Masyarakat kini mempertanyakan kinerja pihak kepolisian Polres Jakarta Timur dan Polsek Jatinegara,tak sampai situ awak media mencoba untuk mengkonfirmasi Ipnu anggota Polsek Jatinegara,namun hal serupa yang di dapatkan awak media.anggota Polsek tersebut lebih memilih diam membisu.

Carut marut peredaran obat keras tanpa izin di Jakarta Timur jelas terlihat sangat terorganisir. Atau mungkin peredaran obat keras di jadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata.

Bahakan toko di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, RT.10/RW.1, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, mengakui telah berkoordinasi dengan oknum aparat dengan memberikan setoran bulanan.

Toko obat keras di dekat Polsek Jatinegara diduga kuat aroma konspirasi mengalir

Saat dikonfirmasi pelayan toko mengaku berani menjual obat keras itu, karena kenal oknum aparat kepolisian.

“Saya disini kerja saja bang. Untuk urusan koordinasi saya gak paham. Itu urusan bos biasanya,” jelasnya.

Selain mengedarkan pil koplo kuat dugaan toko tersebut menjual obat kadaluarsa, alias obat yang sudah tidak layak untuk  diperjual belikan.

Masyarakat minta Kapolres Metro Jakarta Timur bisa mengambil langkah tegas akan maraknya peredaran obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.