Paparan.co – Jakarta. Peredaran obat keras rupanya menjadi lahan basah bagi oknum nakal untuk meraup keuntungan semata. Di Jalan KS. Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat penjajakan pil koplo terlihat dengan leluasa menjual obat keras terbatas tanpa legalitas edar.

Bahkan diantaranya banyak yang memanfaatkan “pedestrian” untuk berjualan. Masyarakat mempertanyakan kinerja Walikota Jakarta Pusat. Jelas dalam Perda peruntukannya bukan untuk berjualan. Kuat dugaan Satpol PP Jakarta Pusat terima upeti.

Menurut sumber kepada paparan.co “Disini penjualan obat cukup bebas. Mereka menawarkan obat keras kepada setiap pejalan kaki tanpa rasa takut,” jelas sumber kepada paparan.co

Bahkan penjual pil koplo mengakui telah berkoordinasi dengan polisi dengan memberikan iuran. “Abang wartawan, silahkan ambil jatah abang sana ke Polisi. Kami ada setoran tiap bulan. Silahkan abang muat saja beritanya,” ungkap pria yang berhasil terekam paparan.co pada jumat (18/4/2025). Kuat dugaan peredaran obat keras terbatas di Tanah Abang, Jakarta Pusat di koordinir seorang bernama Rere.

Menurut pengamat lingkungan, yang juga seorang pengacara muda Darsuli SH. “Polisi seharusnya bisa menertibkan peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Karna jelas itu melanggar Undang Undang Kesehatan. Dan jika di temukan adanya oknum nakal yang memanfaatkan obat keras sebagai lahan basah, dalam hal ini Paminal Polda Metro Jaya wajib mengambil sikap tegas,” jelas pria bertubuh Tinggi kepada paparan.co sabtu (18/4/2025).