Paparan.co – Kabupaten Tangerang_ mantan karyawan PT. Baifeng Optik Vacuum Technology, mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat LSM Geram Banten Indonesia untuk mengadukan perlakuan tidak adil yang mereka terima dari pihak perusahaan. Mereka mengaku telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak serta belum menerima hak mereka berupa upah selama bekerja denga rincian upah kerja sebesar Rp11.000 per jam.
Menurut pengakuan DY yang mengadu ke kantor Geram Grup, PHK dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa proses yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami sudah bekerja keras, walaupun berkali-kali mendapat perlakuan yang menyakitkan hati dan mental kami, karena ucapan atau kata-kata kasar dari leader hingga puncaknya kami pulang siang hari karena tidak kuat menahan rasa sedih.namun hari itu juga kami dapat pesan WhatsApp jika sudah tidak boleh bekerja lagi, terang DY sambil menahan sedih dan kecewa, (4/7/25).
Di kantornya, Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia, Alamsyah menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut secara serius dan mendampingi para mantan karyawan untuk menuntut hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kasus ini akan kami kaji secara hukum. Jika terbukti adanya pelanggaran hak-hak pekerja, kami akan melaporkannya kepada instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan juga mempertimbangkan upaya hukum lainnya,” tegas Alam.
Lanjut Alamsyah “Kasus ini menjadi sorotan tajam karna dinilai Disnaker kabupaten Tangerang telah gagal melakukan fungsinya karna masih ada perusahaan nakal yang melakukan PHK sepihak tanpa mengeluarkan hak-haknya karyawan, peran Disnaker kabupaten Tangerang telah lalai dalam memberikan pembinaan dan pengawasan bagi perusahaan yang melanggar,” Tutup Alamsyah dengan geram.
Tinggalkan Balasan