Paparan.co – Tangerang Selatan, setahun berjalan penjualan obat keras Tipe G ilegal makin marak di wilayah hukum polres Tangerang Selatan aneh bin ajaibnya sudah setahun Berjalan usaha ilegal tersebut, tapi dari pihak APH Setempat baru mau ditindak sekarang.
Diberitakan sebelumnya di beberapa media online xbintangindo.com bahwa peredaran obat keras tersebut telah lama berjalan seperti yang di ketahui sebelumnya cuitan Derry penjaga toko obat keras tersebut menuturkan telah berkoordinasi dengan Polsek dan polres.
Kendati demikian awak media terus menggali informasi guna memastikan terkait kebenaran informasi berita yang di unggah sebelumnya menjadi berita berimbang.
Ditempat terpisah Kasatresnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman, saat di konfirmasi melalui sambungan via seluler WhatsApp pada Sabtu Malam Pukul 23:16 Wib, (12/04/25). mengatakan “sudah mulai saya tindak bang,” ujarnya.
Hingga saat ini masyarakat masih menunggu kepastian hukum yang berjalan dengan adil dan sesuai moto polri yang presisi, dan transparan perlu tindakan tegas karna perbuatan melanggar hukum, tentang UU kesehatan wajib ditindak tegas sesuai UU yang berlaku di negara republik Indonesia ini.
Dedi Aktivis lingkungan saat di wawancarai menyebut ” kalo memang adanya dugaan koordinasi diberitakan sebelumnya dengan oknum pihak APH Setempat apa yang di ungkapkan penjaga toko tersebut maka saya akan segera melaporkan oknum APH tersebut ke Paminal Mabes Polri dan akan mengumpulkan data-data akurat guna manjadi acuan dasar laporan kesana agar di tindaklanjuti nya,tapi sebelum kita melangkah jauh kesana alangkah baiknya kita tunggu tindakan tegas dari kasatnarkoba polres Tangerang Selatan AKP Pardiman, kita tunggu saja,” tutup Dedi Aktivis lingkungan.
Tinggalkan Balasan