Paparan.co – Kabupaten Tangerang, Mobil Fuso engkel bermuatan solar subsidi bebas beroperasi seolah kebal hukum di wilayah hukum Polda Banten di pom bundaran bugel kelurahan Kadu agung pom 34.157.04 Tigaraksa, penyelewengan BBM Subsidi jenis solar seperti hal biasa bagi para pelaku usaha, Kamis (5/6/25/).
Dari hasil pantauan awak media di lokasi pom 34.157.04 Tigaraksa, mobil berulang kali masuk ke pom jenis fuso engkel berplat nopol Z 9064 ML, dengan mengunakan barcode pengisian solar subsidi dengan nopol palsu yang bisa di Gonta ganti.
masih dalam pantauan awak media paparan.co di lokasi ada 5 mobil engkel Fuso yang antri siap mengisi solar di pom tersebut.
Menurut penuturan salah satu supir yang tidak ingin menyebutkan namanya” ini punya opa joni ” ujar supir kepada wartawan.
Hal ini tentu menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum, dan semua elemen masyarakat karna ini merupakan kejahatan negara yang hak nya masyarakat di renggut oleh para pengusaha minyak ilegal.
Penyalahgunaan BBM solar bersubsidi terjadi karena adanya oknum yang memanfaatkan celah dalam sistem distribusi BBM untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Modus yang sering digunakan adalah dengan membeli solar subsidi di SPBU dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi, baik secara ilegal maupun kepada pihak yang tidak berhak.
Modus Operandi Penyalahgunaan Solar Subsidi Penggunaan Barcode Palsu Pelaku menggunakan barcode MyPertamina palsu untuk membeli solar subsidi di SPBU, kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Pengangkutan tanpa Dokumen Sah Pelaku membeli solar subsidi dalam jumlah besar dari SPBU dan mengangkutnya tanpa dokumen yang sah untuk kemudian dijual kembali secara ilegal.
Penjualan Solar Subsidi dengan Harga Lebih Tinggi Pelaku membeli solar subsidi dengan harga murah dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi, sehingga meraup keuntungan besar.
Penimbunan Solar Subsidi Pelaku membeli solar subsidi dalam jumlah besar dan menimbunnya di gudang untuk kemudian dijual kembali secara ilegal saat harga pasar naik.
Dampak Penyalahgunaan Solar Subsidi Kerugian Negara Penyalahgunaan solar subsidi menyebabkan negara kehilangan pendapatan dari subsidi yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat yang berhak.
Kerugian Masyarakat Penyalahgunaan solar subsidi membuat harga BBM di pasar gelap menjadi lebih tinggi, sehingga membebani masyarakat yang berhak atas subsidi.
Gangguan Distribusi Penyalahgunaan solar subsidi dapat mengganggu distribusi BBM yang seharusnya dialokasikan untuk transportasi umum dan sektor industri.
Kerugian Sektor Transportasi dan Industri Kenaikan harga BBM akibat penyalahgunaan subsidi dapat meningkatkan biaya produksi dan ongkos transportasi, sehingga merugikan sektor transportasi dan industri.
Sanksi Hukum Penyalahgunaan solar subsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Upaya Pencegahan Pemerintah, kepolisian, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencegah penyalahgunaan solar subsidi, antara lain dengan.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyalahgunaan solar subsidi, termasuk sanksi yang berat.
Pengawasan yang ketat terhadap distribusi dan penjualan BBM bersubsidi di SPBU.
Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan BBM bersubsidi yang tepat sasaran.
Pemberian informasi yang jelas kepada masyarakat tentang jenis BBM bersubsidi dan ketentuan penggunaannya.
Tinggalkan Balasan