Paparan.co – Bandung Jawa Barat,Pemain lama Solar tak tersentuh hukum apa memang ada dugaan main mata dengan aparat, di wilayah hukum Polda Jabar Polresta bandung tentu ini menjadi pertanyaan besar dari banyak pihak.diperparah lagi anggota Polda Jabar Paminal AKP endang bungkam saat di konfirmasi ada apa dengan APH Polda Jabar bungkam saat di konfirmasi melalui via WhatsApp.apakah memang benar ada dugaan yang di tutupi dari mafia solar tersebut.
Dari hasil investigasi tim awak media dan lembaga menunjukkan beberapa bukti di lapangan ternyata pemain solar ilegal ini bukan pemain baru lebih di kenal pemain lama (haji odong) Kamis, (20/03/25).
Menurut informasi dan hasil investigasi awak media dilapangan ada delapan armada truck bertutup terpal dan beberapa truck box yang telah di modifikasi kempu bermuatan ribuan liter solar ilegal yang Dibeli dari pom-pom di kawasan Ranca ekek dan sekitarnya,dengan mengunakan plat nopol palsu dan berbagai banyak barcode pengisian solar,dan ditimbun di sebuah gudang di Rancaekek bandung.
(Hy) Inisial menuturkan ke awak media Menurut informasi yang di himpun di lapangan gudang di Rancaekek Untuk opertop,kalo gudang yang di jalan bypass Cicalengka itu garansi tangki PT.SKL,” ungkap Hy
Masih kata Dedi Aktivis lembaga (LBB).
Aktivis kawakan mendesak agar segera di tindak pemain solar ilegal yang berada di wilayah hukum Polda Jabar Polresta bandung.
“Ini sudah menjadi perhatian khusus bagi semua pihak terutama aparat penegak hukum,karna ini jelas kejahatan merugikan negara dan juga masyarakat.sekali lagi saya meminta kepada APH Polresta bandung dan Polda Jabar agar menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi dan penimbunan jelas semua tertuang di dalam UU,” tandas Dedi Aktivis lembaga LBB.
Penimbunan solar subsidi dapat dikenakan pasal 40 angka 4 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023. Pasal ini merupakan perubahan dari Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001.
Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat dikenakan pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sanksi penyalahgunaan BBM subsidi Pidana penjara paling lama enam tahun, Denda paling tinggi Rp60 miliar.
Tinggalkan Balasan