Paparan.co – Tigaraksa Tangerang, Lembaga sosial kontrol LSM BP2A2N bakal mendorong laporan ke pihak Kepolisian soal mobil mafia solar alias mobil gerandong yang bebas beroperasi di SPBU 34.157.04 Bugel Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Mobil penyedot Solar bersubsidi itu dibilang milik pelaku usaha Solar berinisial OJ. Silih bergantinya mobil gerandong itu sudah terbiasa di SPBU tersebut, seolah kebal hukum.

Dari hasil pantauan awak media di lokasi SPBU 34.157.04 Tigaraksa itu, sebanyak 5 mobil tersebut berulang kali masuk, diantaranya mobil jenis Fuso engkel bernomor Polisi Z 9064 ML, dengan mengunakan barcode pengisian Solar subsidi, mobil Gerandong itu menggunakan nomor Polisi palsu dengan modus gonta ganti nopol.

Menurut sopir yang enggan menyebut namanya itu mengaku kendaraan itu milik salah satu pengusaha alias mafia Solar. “Ini punya Opa Joni,” ujar sang sopir.

“Hal ini tidak boleh dibiarkan sebab ini mafia BBM yang harus ditindak tegas. Ini harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum khususnya Polda Banten dan mabes polri , dan semua elemen masyarakat karna ini merupakan kejahatan negara yang hak masyarakat di renggut oleh para pengusaha minyak ilegal,” tegas Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N, Jumat (6/6/2025).

LSM BP2A2N juga minta pihak Kepolisian untuk periksa pemilik SPBU 34.157.04 wilayah Bugel Kelurahan  Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Ia menduga ada kerjasama dengan para mafia solar.

“Pemilik SPBU juga harus diperiksa, jika mereka lalai atau membiarkan para mafia solar merajalela di SPBU nya itu, harus disanksi tegas bila perlu disegel ini pidana Migas,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya APH bungkam tanpa adanya tindakan serius menanggapi penyelewengan penyalahgunaan Solar subsidi tersebut.

dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Lanjut Suhut, “Pemerintah, terutama pihak kepolisian sebagai penegak hukum di negara republik Indonesia tentu harusnya segera bertindak jangan acuh dan masa bodoh tegakan Presisi Polri yang berintegritas profesional dan transparansi, ini harus segera ditindaklanjuti, sebagai bentuk laporan masyarakat sudah seharusnya segera ditindak jangan terkesan tutup mata,” tutup Ahmad Suhut direktur eksekutif LSM BP2A2N.