Paparan.co – Kabupaten Tangerang, Terkait perihal pemberian obat kadaluarsa RSIA Ilanur Balaraja Dinkes kabupaten Tangerang angkat bicara, pemberian obat kadaluarsa menjadi sorotan tajam bagi semua pihak elemen masyarakat, (14/5/25).

Obat kadaluarsa bukan semata-mata kelalaian saja tapi harus ada tindakan tegas dari pihak-pihak terkait agar bisa menjadi pelajaran bagi rumah sakit yang lainnya.

Maka dari itu harus ada penindakan tegas dari Dinkes Kabupaten Tangerang, agar kejadian serupa tidak terulang kembali, mengingat pemberian obat kadaluarsa ini bukan kelalaian semata,namun menjadi sorotan tajam dari semua pihak, harus ada tindakan serius dan sanksi Tegas yang nyata, agar bisa memberikan efek jera bagi rumah sakit yang lalai dalam memberikan obat kadaluarsa.

Ditempat terpisah Sekdis Dinkes Kabupaten Tangerang dr. Sri Indriyani Saat dikonfirmasi Melalui Via WhatsApp,” Kami masih dalam proses identifikasi pak, menunggu hasil identifikasi dulu,” Ujarnya dr. indri, Sekdis Dinkes kabupaten Tangerang.

Sandi Aktivis asal Cisoka mendesak pihak terkait Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, “kami meminta kepada pihak terkait agar segera menindak tegas RSIA Ilanur Balaraja, diberikan sanksi tegas sesuai UU kesehatan sebagai mana yang di maksud dalam pasal UU kesehatan,” tandasnya.

Dalam kasus ini media paparan.co akan berkomitmen terus mengawal hingga terang benderang di publik sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pemberian obat kadaluarsa merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Kesehatan, khususnya Pasal 196 jo Pasal 98. Sanksi pidana dapat dikenakan kepada oknum yang menjual obat kadaluarsa, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000. 1 milyar rupiah.

Pemberian obat kadaluarsa merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Kesehatan. Sanksi bagi yang memberikan obat kadaluarsa dapat berupa sanksi administratif seperti peringatan tertulis, pemberhentian sejenak, hingga pencabutan izin, serta sanksi pidana seperti hukuman penjara dan denda.

Undang-Undang Kesehatan mengatur sanksi bagi yang menjual atau mengedarkan obat kadaluarsa. Pasal 196 jo. Pasal 98 UU Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

Sanksi Administrasi:Jika apotek atau apoteker memberikan obat kadaluarsa, mereka dapat dikenakan sanksi administrasi seperti peringatan tertulis, pemberhentian sejenak, atau pencabutan izin praktik.