Paparan,co Kota Tangerang, Sangat Mengerikan Peredaran Obat Keras Tipe G Tramadol Eximer makin tak terkendali peredaran nya marak di kota Tangerang hasil investigasi awak media dilapangan hampir di setiap sudut kota Tangerang di temukan banyak toko tramadol berkedok kosmetik di Kota Tangerang pada Kamis, (16/1/25).

Gawat!!Tangerang Kota d kepung Peredaran Obat Keras Type G Tramadol Eximer APH di Minta Tindak Tegas Para Pelaku.

Menurut anak penjaga toko tramadol berkedok kosmetik menuturkan kepada awak media yang tidak ingin disebutkan namanya.

“Iya bang kita koordinasi nya ke bang (pedo),beliau lah kalo ada apa-apa dilapangan nya kalo saya hanya jual aja bang,” tuturnya kepada awak media.

Dari pantauan awak media ada sekitar 30 toko obat keras yang beroperasi di wilayah hukum polres Metro Tangerang Kota tersebut,

Alek,Aktivis sangat prihatin dengan peredaran obat keras yang ada wilayah hukum polres Metro Tangerang Kota, peran APH sangat di butuhkan dan Alek meminta kepada APH polres metro Tangerang Kota agar di tindak para pengusaha obat keras tersebut karna jelas ini dapat merusak generasi penerus Bangsa kita,” tandasnya.

Dalam hal penjualan obat keras tanpa resep dokter sanksi yang dapat diterima bagi pelaku usaha sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Hingga berita ini terbit pihak terkait belum tersambung.