Paparan.co – Kabupaten Tangerang_ Seorang warga Desa Pasir Gintung, Kabupaten Tangerang, yang menjadi korban penggelapan sertifikat tanah oleh oknum Kepala Desa Pasir Gintung bersama komplotannya, resmi menunjuk Alamsyah Law Firm sebagai kuasa hukum untuk mendampingi pelaporan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan langsung oleh Alamsyah, pemilik firma hukum yang berkantor di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang. Dalam keterangannya, Alamsyah menegaskan bahwa tindakan hukum adalah langkah wajar dan sah bagi warga yang merasa dirugikan akibat kehilangan hak atas tanah miliknya, Rabu (4/6/25).
“Sudah satu tahun setengah warga ini dipingpong ke sana ke mari, tanpa ada pihak yang mau bertanggung jawab. Ini sudah bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut hak kepemilikan yang sah atas tanah,” ujar Alamsyah.
Menurut keterangan korban, sertifikat tanah miliknya diduga digelapkan oleh oknum kepala desa bersama sejumlah pihak lain yang terlibat. Ironisnya, sang kades sempat kembali mendatangi korban dengan dalih ingin melakukan pelunasan, namun terlebih dahulu meminta fotokopi KTP dan KK korban.
“Kita tinggal lihat saja nanti, siapa yang sebenarnya memegang sertifikat tersebut. Ini harus dibuka secara terang benderang,” tegas Alamsyah.
Alamsyah Law Firm berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang akan disampaikan dalam waktu dekat.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat desa, dan menjadi pengingat pentingnya transparansi serta perlindungan hukum bagi masyarakat kecil dalam mempertahankan hak atas tanah mereka.
Tinggalkan Balasan