PAPARAN.CO-Kabupaten Tangerang, 29 Januari 2025 – Anhar, Ketua Bidang Hukum DPK KNPI Kecamatan Panongan, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk segera menyegel tempat hiburan malam Loxus di Citra Raya, Panongan. Desakan ini muncul setelah insiden keributan yang diduga dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, yang mengakibatkan seorang korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat pukulan botol minuman keras. Korban harus mendapatkan 18 jahitan di sebuah klinik setempat, (28/1/25).
Anhar menegaskan bahwa keberadaan Loxus telah lama dikeluhkan warga karena musik DJ yang bising, konsumsi alkohol berlebihan, dan seringnya terjadi gangguan ketertiban umum. “Kami tidak bisa membiarkan tempat ini terus beroperasi tanpa pengawasan yang jelas. Insiden ini membuktikan bahwa Loxus tidak hanya menciptakan keresahan, tetapi juga membahayakan keamanan masyarakat,” tegasnya.Irvan, salah satu warga yang mengadu, mengaku telah berusaha menghubungi pihak manajemen Loxus untuk melakukan mediasi terkait insiden ini. Namun, pihak manajemen dinilai tidak memberikan respons yang baik dan terkesan enggan bertanggung jawab.
Anhar menegaskan bahwa tindakan penganiayaan yang terjadi jelas melanggar Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Selain itu, keributan yang ditimbulkan juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, khususnya Bab IV Pasal 10 yang mengatur tentang larangan aktivitas yang mengganggu ketertiban.“Kami menuntut Satpol PP untuk segera bertindak dengan menyegel tempat ini. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Tangerang,” pungkas Anhar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP dan manajemen Loxus belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ini.
Tinggalkan Balasan