Paparan.co – Kabupaten Tangerang, – Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menegaskan bahwa tuduhan lambannya penanganan kasus pencabulan warga Desa Tobat yang diberitakan oleh salah satu media online adalah tidak benar.

Menurut Kompol Arief, kasus tersebut telah ditangani dengan profesional sejak awal laporan diterima. “Kasus ini dilaporkan oleh korban pada tanggal 16 Desember 2024. Saat ini, penyidik sudah melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan perkara tersebut,” jelasnya.

Kompol Arief juga memastikan bahwa pihak Polresta Tangerang berkomitmen untuk menangani setiap kasus secara serius dan cepat sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami tidak pernah mengabaikan laporan masyarakat. Semua langkah penyelidikan sedang berjalan sesuai aturan dan kami pastikan penanganan dilakukan dengan transparan,” tambahnya.

Pihak Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian. “Kami juga terbuka terhadap kritik yang konstruktif, namun informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tegasnya.

Masih kata Kompol Arief Kasat Reskrim Polresta Tangerang,”Dengan adanya klarifikasi ini, Polresta Tangerang berharap masyarakat dapat memahami proses hukum yang sedang berlangsung dan terus mendukung upaya penegakan hukum yang profesional,” tutup Kompol Arief.