Paparan.co – Jayanti Tangerang, Kepala Desa (Kades) Pasir Gintung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang berinisial ST dinilai bak lempar batu sembunyi tangan soal penggelapan Sertifikat tanah milik warga di wilayah Kecamatan Jayanti.

Padahal sosok pemangku kebijakan di wilayah Pasir Gintung Kecamatan Jayanti itu disebut sebut sebagai pemeran utama dalam kasus dugaan penggelapan Sertifikat tanah milik Ujum warga Kampung Bakung, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti.

Meski sempat bungkam saat dikonfirmasi wartawan melalui sambung telepon, akhirnya Kades ST pun mengaku ihwal tersebut ada pada orang lain.

“Sertifikat nggak di saya, tapi ada di BOS,” jawab Kades Pasir Gintung ST, pada Rabu (5/6/2025).

Ditanya sosok BOS yang ia sebutkan, Kades ST enggan menyebutkan identitasnya. “Pokonya ada BOS,” ujar singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Kades Pasir Gintung, ada pihak lain yang terlibat dalam kasus perbuatan culas tersebut.

Dugaan kasus penggelapan tersebut mencuat setelah seorang warga bernama Ujum melaporkan bahwa sertifikat tanah miliknya diserahkan secara sepihak oleh Kepala Desa kepada pihak yang konon katanya pembeli, tanpa penyelesaian pembayaran sesuai kesepakatan.

Peristiwa itu bermula pada 26 Januari 2024, Ujum warga Kampung Bakung, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, didatangi oleh Kepala Desa Pasir Gintung yang menanyakan apakah tanah miliknya seluas 1.208 meter persegi di wilayah Desa Pasir Gintung bersedia dijual.

Sementara kuasa pendamping hukum melalui kantor pengacara Alamsyah law firm memastikan selasa depan bakal buka laporan ke pihak Kepolisian.

“Selasa depan kita buka LP,” Alamsyah MK, saat ditemui di kantornya, Sabtu (7/6/2025).