Paparan.co – Jakarta Timur — Dua pria diduga sebagai otak jaringan obat keras terbatas di Jakarta Timur. “J” dan “O” diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat keras tanpa izin yang marak beroperasi di wilayah Jakarta Timur. Keduanya kini tengah menjadi sorotan aparat kepolisian setelah terungkap keterlibatan mereka dalam distribusi obat-obatan berbahaya seperti tramadol dan excimer yang banyak disalahgunakan di kalangan masyarakat, khususnya remaja.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, “J” berperan sebagai kordinator yang mengurus koordinasi agar luput dari pantauan polisi. Sementara “O” berperan langsung mendistribusikan obat tersebut ke para pengecer (toko kosmetik).
Aktivitas ilegal mereka terungkap setelah adanya pengakuan dari toko pengedar obat keras di beberapa wilayah. Seperti Jatinegara, Duren Sawit, dan Cakung.
Selain itu, dugaan kuat mengarah bahwa ‘J’ dan ‘O’ bukan sekadar pengedar biasa, melainkan bagian dari sindikat yang lebih besar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur.
Pihak kepolisian menegaskan akan mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan besar yang diduga terlibat, serta menindak tegas para pelaku sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Tinggalkan Balasan