Paparan.co – Jakarta Timur – Bahaya, peredaran obat keras terbatas tanpa legalitas di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur terlihat jelas luput dari jerat hukum.

Carut marut peredaran obat keras tanpa izin di Jakarta Timur jelas terlihat sangat terorganisir. Atau mungkin peredaran obat keras di jadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata.

Bahakan toko di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, RT.10/RW.1, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, mengakui telah berkoordinasi dengan oknum aparat dengan memberikan setoran bulanan.

Saat dikonfirmasi pelayan toko mengaku berani menjual obat keras itu, karena kenal oknum aparat kepolisian.

“Saya disini kerja saja bang. Untuk urusan koordinasi saya gak paham. Itu urusan bos biasanya,” jelasnya.

Selain mengedarkan pil koplo kuat dugaan toko tersebut menjual obat kadaluarsa, alias obat yang sudah tidak layak untuk  diperjual belikan.

Masyarakat minta Kapolres Metro Jakarta Timur bisa mengambil langkah tegas akan maraknya peredaran obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

Menanggapi hal tersebut, pemantau kebijakan publik, yang akrab disapa Darsuli SH angkat bicara. “Berharap kepada BPOM RI dan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan sidak penjual obat keras terbatas jenis HCl tanpa adanya legalitas jelas. Karna jelas itu melanggar Undang Undang Kesehatan dan Farmasi,” ucapnya minggu (22/6/25).