Paparan.co- Kabupaten Tangerang _Kasus korupsi dana desa di Kabupaten Tangerang pada tahun 2024 mencuat dengan angka kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 6 ,7 miliar, setelah terbongkar akhirnya ramai-ramai mengembalikan dari sejak hari senin pagi hingga hari kamis dengan nominal variatif setiap desanya dari mulai puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah, Sabtu (15/02/25).
Pemilik Geram Grup Alamsyah yang juga ketua umum LSM Geram menyayangkan dan turut prihatin atas kejadian bobol nya dana desa untuk bancakan tersebut, Seharusnya penyimpangan ini sudah bisa terdeteksi pada akhir tahun 2024 hingga awal Januari 2025 saat kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Desa Triwulan IV. Terang Alam
Alam pun mengungkapkan bahwa keterlibatan sejumlah desa dalam kasus ini seharusnya tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab para camat dan Kasi Binwas. Hal ini merujuk pada Pasal 82 ayat (1) Peraturan Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat pada setiap akhir tahun anggaran.
Para Camat dan kasi binwas harus bertanggung jawab. Mereka memiliki peran penting dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa. Jika laporan pertanggungjawaban disampaikan melalui mereka, lalu bagaimana mungkin korupsi sebesar ini bisa lolos dari pengawasan? Apa jangan-jangan camat nya juga belum memahami dan memverifikasi secara menyeluruh penggunaan dana desa di wilayahnya? menyerahkan sepenuhnya kepada kasi binwas nya, ini kan harus menjadi bahan evaluasi untuk semua, jangan sampai pemeriksaan berkas pengajuan hanya melihat “angkanya” saja lalu di setuju. Terang Alam
Ia juga menambahkan bahwa lemahnya pengawasan dan ketidakcermatan dalam mereview laporan keuangan desa berpotensi menjadi celah terjadinya penyelewengan dana desa. “Ini jelas menunjukkan adanya kelalaian atau bahkan kemungkinan keterlibatan oknum yang bermain,” lanjutnya.
Tinggalkan Balasan