Paparan.co – Lembaga Swadaya Masyarakat Geram Banten Indonesia dalam waktu dekat ini bakal melaporkan PT BOSS ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republika Indonesia.
Rencana pelaporan terhadap perusahaan produksi High Pressure Laminate (HPL), perlengkapan furnitur dengan bahan dasar bubuk resin itu lantaran telah mencemari lingkungan hidup, yakni telah menimbulkan bau menyengat sehingga mengancam keselamatan dan kesehatan warga di sekitar perusahaan.
Selain itu, perusahaan dengan pemodal dalam negeri yang berlokasi di desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten itu belum mengantongi izin operasional.
“Perusahaan tersebut sama sekali belum mengantongi izin, hanya Akta Pendirian dan NIB saja,” ungkap Alamsyah ketua DPP LSM Geram Banten Indonesia, Senin (24/3/2025).
Atas dasar itu kata Alamsyah saat dikonfirmasi paparan.co, pihaknya akan segera bersurat ke Kementerian Lingkungan hidup, serta akan membahas sanksi denda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024, soal jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ditegaskan dia, LSM Geram Banten meminta permasalahan PT BOSS diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup, karena DLHK Provinsi Banten yang memiliki kewenangan penuh atas perusahaan tersebut tidak berani tegas atau diduga main mata.
“Kami minta pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil alih, sebab ada dugaan DLHK Provinsi Banten bermain mata dengan pihak perusahaan,” terang dia.
Selain itu Kementerian Lingkungan Hidup memberikan Sanksi Administrasi (SA) atau paksaan Pemerintah, salah satunya segel, jika Perusahaan tersebut belum memiliki izin maka denda 2,5 persen dari nilai investasi dapat di berlakukan seperti dalam Pasal 11.
Disisi lain tersiar informasi yang berhembus, pihak DLHK Provinsi Banten telah melakukan penyegelan perusahaan tersebut, namun pada kenyataannya masih tetap beroperasi dan masih menimbulkan bau yang menyengat. Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu warga sekitar yang berinisial BQ.
“Masih beroperasi bang, masih mengeluarkan bau menyengat, warga sekitar berencana akan melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak lagi,” ujar BQ.
Sementara itu, Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan masih belum bersuara ihwal perusahaan tersebut meskipun telah dikonfirmasi melalui whatsapp.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, LSM Geram Banten Indonesia telah melayangkan surat pengaduan kepada DLHK Kabupaten Tangerang dan DLHK Provinsi Banten beberapa minggu lalu atas keberadaan dan aktivitas perusahaan tersebut.
Sementara DLHK Kabupaten Tangerang telah menindaklanjuti surat pengaduan LSM Geram Banten Indonesia dengan melayangkan surat pemberitahuan kepada DLHK Provinsi Banten, namu pihak DLHK Provinsi Banten hingga kini masih bungkam.
Tinggalkan Balasan