Paparan.co – Serpong Tangerang Selatan, Ketua Umum LSM GERAM Alamsyah, secara resmi melayangkan pengaduan kepada Kapolda Metro Jaya cq Kabid Propam Polda Metro Jaya serta tembusan ke Kadiv Propam Mabes Polri. Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolsek dan penyidik Polsek Serpong atas dugaan pelanggaran prosedur serta ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara pidana yang menimpa dua orang wanita dan satu anak kecil,(27/5/25).
Perkara yang dilaporkan bermula dari aksi kejahatan dalam angkutan umum yang terjadi pada 13 September 2024, sekitar pukul 22.10 WIB. Dalam peristiwa tersebut, para korban kehilangan dua unit handphone akibat ulah komplotan pelaku yang diduga terdiri dari beberapa orang dengan peran masing-masing, termasuk dugaan keterlibatan sopir angkutan umum itu sendiri.
Para korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serpong pada hari yang sama. Namun, hingga lebih dari delapan bulan berlalu, belum ada kejelasan tindak lanjut dari penyidik. Bahkan, hingga saat ini korban tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Ini bentuk nyata dari pembiaran dan dugaan kelalaian dalam penegakan hukum yang tidak boleh dibiarkan. Korban berhak mendapatkan keadilan dan transparansi proses hukum,” tegas Alamsyah.
Ia mendesak agar Propam Polda Metro Jaya segera memeriksa kinerja dan integritas para petugas yang menangani kasus tersebut, serta meminta Kapolri dan jajaran menindak tegas setiap bentuk pelanggaran etika dan profesionalisme anggota Polri.
LSM GERAM menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga korban mendapatkan kejelasan dan hak-haknya dipenuhi.
Tinggalkan Balasan