Paparan.co – Tangerang, Dishub di kepung massa aksi (Jayanti Balaraja Menggugat) JBM, massa aksi menuntut perbup Nomor 12 tahun 2022, segera di terapkan dan dijalankan dengan tegas, jangan dianggap dagelan, terkesan menutup mata pemerintah pemangku kebijakan segera ambil langkah tegas, dan selektif berpihak kepada masyarakat.
Aksi massa JBM ini dipicu dari berbagai peristiwa mobil dum truk tanah salah satunya yang memakan korban jiwa di jalan raya Serang KM 32, yang melewati jalan raya tanpa melihat jam operasional yang di tetapkan oleh Perbup no 12 tahun 2022.
Tuntutan aksi massa JBM, meminta kepada Dishub kabupaten Tangerang dan pemangku kebijakan lainnya segera menindak tegas mobil-mobil truk tanah yang melintasi jalan raya wilayah kabupaten Tangerang sesuai dengan Perbup No 12 tahun 2022 jangan terkesan tutup mata, (2/12/25).
Aksi massa JBM menilai perbup Nomor 12 tahun 2022 hanyalah dagelan , karna telah banyak merenggut korban jiwa tanpa ada melakukan tindakan-tindakan tegas dan nyata.
Terdengar Teriakan massa aksi ” copot Kadishub kabupaten Tangerang kalo tidak bisa bekerja dengan maksimal, Dishub paham tidak isi dalam dalam perbup apa bego ” teriak para aksi massa.

Turut aksi tersebut hadir ketua MUI kecamatan Jayanti H. Ahmad Kusaeri ” kami meminta kepada pemangku kebijakan Dishub kabupaten Tangerang segera ambil langkah tegas dalam tragedi- tragedi dum truck mobil tanah yang beroperasi bebas di luar jam operasional yang telah di tetapkan oleh Perbup no 12 tahun 2022 segera di lakukan penindakan tegas” tandasnya.
H.Alamsyah MK, ketua umum LSM geram Banten Indonesia “hasil daripada tuntutan aksi hari ini, mulai besok akan diberlakukan tilang manual di perbatasan jembatan Serang-Tangerang, kita lihat saja nanti kedepannya bila mana tidak selektif melakukan penindakan tegas maka aksi lebih besar lagi akan diturunkan” Tegas Alamsyah.


Tinggalkan Balasan