Paparan.co – Tangerang Kota, Sungguh Aneh Bin Ajaib diluar dugaan penjualan obat keras tipe G, tak jauh dari Polsek Karawaci hanya berjarak ratusan meter di dekat terminal Cimone jaya, kecamatan Karawaci Kota Tangerang Kamis,(16/1/25).

Saat awak tim awak media melakukan investigasi ke lapangan Banar saja toko Tersebut menjual obat-obatan keras tipe G tanpa resep dokter dan ijin edar.

Penuturan penjaga toko yang tidak ingin disebutkan namanya kepada awak media.

“Saya baru satu Minggu bang buka Disini kemaren saya di laporkan oleh Haidar,di datangi Buser saya bang tapi Alhamdulillah sekarang udah buka lagi nah kalo untuk Koordinasi sendiri beda bang di sini ada yang Ke (pedo) ada juga (Agam brewok) bang,” bebernya kepada awak media.

Tak sampai disitu datang Seorang (OTK) mengenakan baju kerah hitam mengaku penjaga keamanan toko Bernama (Subur) Menuturkan kepada awak media.

“Iya bang kemaren Haidar gua marah-marahin gara-gara dia laporan ke polisi sampe Buser datang ke sini segala ada berapa toko yang di laporkan sama Haidar,kalo mau Dateng baik-baik aja gausah lapor sana lapor sini, maaf ni bang Ampe gua tantangin duel tu Haidar,” ungkapnya Orang tidak dikenal tersebut kepada awak media sambil Dengan nada Tinggi.

Kami dari pada sosial kontrol lembaga dan juga awak media sangat menyayang kan bila mana hal tersebut tidak di tindak lanjuti Oleh APH setempat tindakan tersebut,sama halnya dengan pembiaran dan tutup mata,jelas di atur dalam UU tentang perlindungan konsumen ijin edar dan tanpa resep dokter di hukum secara aturan hukum yang berlaku,perundang-undangan Republik Indonesia.

Dalam hal penjualan obat keras tanpa resep dokter sanksi yang dapat diterima bagi pelaku usaha sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).