Paparan.co Tangerang Selatan_  peredaran Obat-obatan keras tipe G diduga di Bekingi APH,sehingga tumbuh subur tak tersentuh hukum bagaimana tidak peredaran obat tramadol eximer bebas beroperasi dengan berbagai macam kedok kosmetik dan toko kelontong di wilayah hukum polres Tangerang Selatan APH Setempat seolah tutup mata (11/6/25).

Hasil penulusuran tim awak media dilapangan benar adanya toko tersebut buka dengan berkedok Konter HP, dan menjual tramadol eximer dengan bebas,ada puluhan toko tersebar di wilkum Polres Tangerang Selatan salah satu nya jl.arya putera No.42, RT.1/RW.9, Ciputat.Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan.

Saat dikonfirmasi ke salah satu penjaga toko yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan ke awak media ” iya bang kita koordinasi sama Muklis jadi kalo ada apa-apa dilapangan bang Muklis yang turun”,ujarnya.

Tak sampai situ awak media terus menggali informasi yang beredar Tantang peredaran obat keras yang berada di Tangerang Selatan,benar saja ditemukan lagi toko dengan modus yang berbeda dengan modus toko kelontong di Jl.WR Supratman No.37a, Rengas Kecamatan, Ciputat Timur. Kota Tangerang Selatan.

 

Lanjut anak penjaga toko obat keras berkedok warung kelontong mengungkapkan “iya bang kalo Tangerang Selatan bang Muklis semua yang pegang,” cetusnya penjaga toko dengan tatapan sinis.

Tak sampai disitu inisial (DL)menuturkan ke awak media yang bang Sekarang bang Muklis langsung yang hendle Bili udah ga di pake lagi,” Ujarnya DL.

Masih di tempat terpisah masih ada lagi toko penjual Tramadol eximer dengan bebas dengan berbagai macam kedok salah satu toko kosmetik bertralis besi, di wilayah hukum polres Tangerang Selatan di gang 7 bersama pondok kacang barat.Kecamatan Pondok Aren,Kota Tangerang Selatan.

Depri Aktivis Lingkungan, pertanyakan peran APH Setempat polres Tangerang Selatan, “polisi Kemana masa Tangerang Selatan obat keras bebas berjualan begini,masa APH tidak ada tindakan sama sekali ada apa ini sudah terang-terangan begini hancur sudah generasi penerus bangsa,kalo di biarkan begini,kami meminta agar APH segera menindak tegas semua pelaku yang mendalangi ini semua ini,” pungkas Depri dengan tegas.

Obat keras Tramadol dijual bebas di pinggir jalan tanpa harus sembunyi-sembunyi saat membelinya padahal, penjualan obat yang masuk dalam kategori obat keras itu tanpa izin atau tanpa surat dokter termasuk dalam kategori ilegal.

Dalam hal ini, para penjual Tramadol tanpa izin ini bisa dikenakan pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun aturan tersebut diatur dalam pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto pasal 435 Undang Undang Republik Indonesia tentang kesehatan.