PAPARAN.CO-Kabupaten Tangerang, berdiri nya CV.SINAR GALVANIS METAL tersebut Di hentikan sementara oleh jajaran Satpol PP kabupaten Tangerang, karna diduga kuat ilegal karna tidak bisa menunjukkan perizinan berdiri nya CV tersebut,menjadi sorotan pihak terkait atas berdiri nya Pabrik tersebut yang belum memiliki ijin Kamis, (30/1/25) Desa Sodong RT.001/RW.02 Kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang.

Menurut Penuturan Admin CV. Sinar Galvanis Metal, Pemilik nya pak (Suparno) untuk perizinan nya kemaren sih ada pak. tapi sekarang gatau deh di mana,” bebernya ke awak media

Lanjut Admin tersebut yang tak ingin di sebut namanya,” Disini juga sering ada yang datang pak dari kemaren dari Mabes Polres Polsek,” ungkapnya.

Kata Leo, Pol PP Kabupaten Tangerang kepala seksi penegakkan dan pengawasan peraturan dan perundang-undangan daerah,” kami normatif pak kami akan tindak kalo tidak sesuai dan mengikuti aturan,kami pun bertindak atas dasar surat dari DLHK kabupaten Tangerang,maka kami tindaklanjuti ke bawah,kami sudah sesuai prosedur,” tegasnya

Lanjut Leo, kepala seksi pol PP kabupaten Tangerang penegakkan dan pengawasan  peraturan perundang-undangan daerah mengatakan.

“Iya kami stop dulu aktivitas pabrik tersebut karna dari pihak pabrik sendiri belum bisa menunjukkan legalitas resmi, kami akan segera melakukan pemanggilan kepada pemilik usaha tersebut,dan kami akan dalami,” tutup leo.

Hingga berita ini terbit pihak pemilik perusahaan tersebut belum tersambung.