Paparan.co – Tigaraksa Tangerang_ Menyikapi ramainya pemberitaan terkait dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis BIO SOLAR di SPBU 34.157.04 Tigaraksa, semakin ramai jadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat khususnya para pengguna solar subsidi tersebut yang merasa kecewa karena sering kehabisan jika membeli solar untuk kendaraannya, para aktivis pun tak luput dari komentar nya, hingga warga pun turut berkomentar, salah satunya seorang warga bernama Anugerah ikut angkat bicara dan mendesak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Menurut Anugerah, apabila benar informasi yang beredar di berbagai media mengenai penyelewengan distribusi BBM subsidi tersebut, maka sudah seharusnya SPBU 34.157.04 diberikan sanksi berat. “Jika terbukti benar melakukan praktik ilegal seperti menjual solar subsidi secara ilegal dengan cara mensiasati pengisian ke kendaraan tanpa barcode, apalagi jika kendaraan tersebut bolak-balik mengisi di SPBU yang sama sebagai modus pembelian berulang, maka sanksi pencabutan izin SPBU, pemutusan kerja sama oleh Pertamina, denda administratif, hingga tuntutan pidana harus dijatuhkan,” tegas Anugerah (8/6/25).

Anugerah menegaskan bahwa perilaku semacam ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang berhak menerima subsidi secara tepat sasaran. Ia pun mengingatkan bahwa tindakan semacam ini termasuk dalam tindak pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur ancaman hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan distribusi dan perdagangan BBM.

Lebih lanjut, Anugerah juga menyoroti pentingnya peran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Pertamina dalam menjamin distribusi dan pengawasan BBM subsidi agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan. “BPH Migas dan Pertamina harus bertanggung jawab, karena pengawasan dan distribusi adalah domain mereka. Jika ada kelalaian, berarti ada yang harus dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan secara terbuka dan menyeluruh atas kasus ini. “Aparat kepolisian punya kewenangan penuh dalam menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan BBM subsidi,” tambahnya.

Dengan semakin kuatnya pengawasan publik terhadap distribusi BBM subsidi, Anugerah berharap agar kejadian seperti ini tidak terus berulang. Transparansi, penegakan hukum, dan sanksi tegas adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh yang berhak.