Paparan.co- Rumpin Bogor, Paparan.co Rumpin Bogor, di saat kelangkaan gas elpiji 3 kg yang terjadi malah banyak oknum yang memanfaatkan situasi tersebut aksi merugikan negara dan masyarakat kalangan bawah tersebut,malah hanya di manfaatkan para mafia migas untuk kepentingan pribadi, di kecamatan Rumpin kabupaten Bogor Minggu, (11/1/25). Dini hari.
Kegiatan tersebut tidak hanya merugikan negara dan masyarakat kalangan bawah, APH juga Diminta tindak tegas para pelaku usaha karna ini jelas sangat merugikan masyarakat pengguna gas elpiji sesuai peruntukannya bukan untuk kepentingan pribadi para oknum mafia gas elpiji.
Saat di konfirmasi ke oknum bernama Mustofa salah satu pengusaha menuturkan kepada awak media “iya Robin itu Asep kancil bang dia bemper nya apalah arti sebuah nama bang yang Gonta ganti Sabtu Minggu kita libur bang paling besok Senin kita jalan lagi,”tandasnya
Tak hanya itu saat di konfirmasi Ke Salah satu APH melalui sambungan Via chat WhatsApp, Anggota yang bertugas di wilkum Polres kabupaten bogor FudinĀ Bungkam saat di Konfirmasi terkait perihal dugaan Penyuntikan tabung gas elpiji 3 kg tersebut.
begitu juga dengan Kapolsek Rumpin Suyoko.SH saat di konfirmasi hal serupa bungkam dengan seribu bahasa, Entah apa yang terjadi sebagai APH harus nya menerima laporan Dari pada masyarakat harus bertindak cepat ini malah sebaliknya,patut diduga dan dipertanyakan.
“Iya nanti saya sambungin hubungi aja Robin alias (AK) Asep kancil soalnya usaha lagi gak baik-baik aja,” tandasnya
Masih kata inisial JPN “iya saudara ku tangkap aja yang atas namakan di Bogor juga banyak pemain kok,” tutupnya
LPG tabung 3 kg yang disubsidi Pemerintah dan memindahkan isinya ke LPG 12 kg non subsidi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Para pelaku diancam hukuman pasal berlapis. Tidak hanya ancaman hukuman pidana, tetapi juga denda miliaran rupiah.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” katanya.
Kementerian ESDM berharap agar dapat dilakukan pengembangan penyidikan terkait kemungkinan adanya jaringan pelaku penyalahgunaan subsidi LPG 3 kg ini dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,
Hingga berita ini terbit pihak terkait dan pemilik usaha belum tersambung.
Tinggalkan Balasan