Paparan.co – Kabupaten Tangerang, PT.BOSS abaikan surat edaran DLHK Provinsi Banten terkait pengelolaan limbah yang belum memiliki ijin resmi PT.BOSS hingga kini masih beroperasi Sebelumnya didemo warga desa cengkudu RT 4 RW 3 kecamatan balaraja, terkait bau kimia yang menyengat yang mencemari lingkungan warga sekitar akibat bau menyengat yang di timbulkan oleh PT BOSS.
Lebih mengejutkan lagi surat dari DLHK Provinsi Banten malah tidak diindahkan oleh PT BOSS seolah kebal hukum hingga kini masih beroperasi.
Saat di temui awak media karyawan PT BOSS yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan kepada awak media “iya dari warga demo pada saat itu waktu bulan puasa, besok nya langsung jalan lagi pak pabriknya,gatau deh pak mungkin karna bau kali ya makanya didemo, saya aja karyawan disini ga tahan bau nya meskipun pake masker juga masih tembus pak,” ungkap Karyawan PT BOSS ke awak media.
Ditempat terpisah warga sekitar PT BOSS inisial LA, juga menuturkan ke awak media ” Iya pak kemarin didemo warga disini denger-denger sih bau kimia nya pak itu sampai nempel ke baju pak baunya denger sih gitu kata warga di belakang deket pabrik pak,” ungkap LA ke awak media Kamis (10/4/25/).
Dari pantauan awak media aktivitas pabrik hingga kini masih beroperasi lalu lalang Karyawan/dan karyawati masih lalu lalang pas waktu jam istirahat jam makan siang,
Tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi semua pihak ada apa pabrik tersebut tidak mengindahkan surat edaran dari DLHK Provinsi Banten Hingga kini masih bisa beroperasi apakah pihak berwenang tidak berani bertindak/atau menindak tegas perusahaan tersebut, atau ada kongkalikong dengan perusahaan tersebut hingga kini semua pihak masih menunggu penindakan Tegas dari pihak terkait provinsi Banten.
Sebelumnya juga DLHK Provinsi Banten telah mengeluarkan surat balasan dari ketua umum LSM geram Banten Indonesia H.Alamsyah MK,
Terkait mengenai tindak lanjut pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Berikut poin isi surat dari DLHK Provinsi Banten Sebagai berikut.
1.e. dalam melakukan usaha dan/atau kegiatan, PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) belum melengkapi Dengan persetujuan lingkungan
4. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten telah memberikan perintah penghentian seluruh kegiatan oleh PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) sejak 20 Maret 2025.
5. Apabila PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) tidak menghentikan seluruh kegiatan sampai diterbitkannya persetujuan lingkungan, dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Banten akan melakukan koordinasi dengan satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) provinsi Banten untuk dilakukan penertiban dan/atau aparat penegak hukum (APH) terkait pelanggaran atas pasal 22 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menyatakan “bahwa setiap dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL”, dan pasal 23 ayat (1) peraturan daerah provinsi Banten no 10 tahun 2012 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menyatakan bahwa “setiap usaha dan/atau kegiatan berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib Memiliki AMDAL,”
6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten akan melakukan koordinasi dengan dinas lingkungan hidup dan kebersihan kabupaten Tangerang dan kementerian lingkungan hidup/pengendalian lingkungan hidup republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya dibidang lingkungan hidup dalam hal pengawasan dan penegakan hukum apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup.
Ditempat terpisah saat di wawancarai H.Alamsyah MK,ketua umum LSM GERAM Banten Indonesia ” saya akan segera bersurat kementrian lingkungan hidup apabila surat dari DLHK Provinsi Banten tidak diindahkan dan masih membandel tetap beroperasi jangan merasa kebal hukum di negara ini,” tutup H.Alamsyah MK dalam wawancara exclusive.
Tinggalkan Balasan