Paparan.co – Tangerang _  pembangunan perumahan di wilayah Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, diduga memakan lahan tanah bengkok atau aset desa seluas hampir 1.000 meter persegi.

Lahan yang semestinya menjadi aset desa tersebut bahkan terlihat sudah diurug dan dijadikan akses jalan menuju lokasi pembangunan perumahan.

Indra Saefudin, warga Desa Jayanti sekaligus Kepala Badan Sekretariatan di LSM Geram Banten Indonesia, angkat bicara mengenai dugaan penyerobotan lahan aset desa tersebut. Ia menilai, kasus ini harus segera diklarifikasi oleh pihak pemerintah desa maupun kecamatan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat, (16/9).

“Saya meminta Kepala Desa Jayanti dan Camat Jayanti segera memanggil pemilik usaha untuk dimintai klarifikasi. Mengapa tanah yang menjadi aset desa atau tanah bengkok di RT.01/RW.02  bisa diurug menjadi akses jalan pembangunan perumahan Hal ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Indra.

Indra juga menekankan agar aparatur desa maupun kecamatan bertindak tegas dan tidak terkesan melakukan pembiaran. Menurutnya, jika tidak segera ditindak, persoalan ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengusaha lainnya yang hendak melakukan pembangunan di wilayah Jayanti.

“Jangan sampai ini menjadi contoh buruk, seolah-olah tanah bengkok desa bisa dengan mudah dipakai begitu saja untuk kepentingan pribadi atau bisnis,” tambahnya.