Paparan.co – Tangerang Selatan, Penjual obat keras tipe G makin merajalela di hukum Polres Tangsel salah satu di depan hotel Amaris Serpong yang dengan bebas nya berjualan dengan berbagai macam jenis obat keras dari tramadol eximer hingga zolam.
Dari hasil penelusuran tim awak media paparan.co investigasi mendalam ditemukan beberapa obat-obatan keras diantaranya Eximer tramadol, anak toko yang berjaga menyebut” ini punya raja bang kalo untuk di Tangerang Selatan dia semua yang mengkoordinir anak-anak toko” paparnya penjaga toko, (8/9/).
Saat awak media paparan.co dan LPK RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia) , menjumpai seseorang bernama “raja” koordinator peredaran obat keras di wilayah hukum polres Tangerang Selatan, benar dia menyebut ada 31 toko kosmetik yang sedang beroperasi di wilayah hukum polres Tangsel.
“Iya bang untuk toko kita baru ada 31 diwilayah Tangerang Selatan, iya ini masih muklis bang dibelakangnya saya hanya bantu-bantu dia aja untuk memperbaiki manajemen” ujar raja koordinator obat keras, (9/9).
Lebih diperjelas lagi setiap toko yang berada di wilayah hukum polres Tangerang Selatan, setiap toko ada stiker bertuliskan (RR), diduga guna memperkuat bahwa itu adalah toko obat yang di pegang oleh raja.
Dari pantauan awak media di lokasi toko ramai nya yang membeli obat tersebut dengan lalu lalang di toko, ada juga yang membeli mengunakan selembar kertas yang bertuliskan pesanan obat keras mulai dari tramadol eximer hingga zolam.
Aparat penegak hukum khususnya polres Tangerang Selatan,Polsek Serpong, jangan tinggal diam toko obat keras sudah jelas berada diwilayah hukumnya kegiatan ilegal tersebut patut diduga ada aliran dana dari pengusaha mafia obat keras, hingga leluasa atas peredaran obat keras diwilayah hukumnya tanpa tersentuh, ini jelas kuat dugaan adanya pembiaran. Merusak generasi penerus bangsa, sanksi pidananya sudah jelas di atur dalam UU kesehatan.
Pasal yang di maksud antara lain Penjual tramadol tanpa izin, dia melanjutkan, bisa dikenakan sanksi pidana maksima 12 tahun penjara. Ketentuan pidana itu,diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal itu mengatur larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Edward Ketua DPD LPK RI, “Saya Meminta Kepada Kapolres Tangerang Selatan dan jajaran kasat narkoba Polres Tangsel untuk segera menindak tegas para pengusaha obat keras secara ilegal, jangan ada pembiaran.
apa patut diduga ada konspirasi busuk yang mengalir, menjamur nya obat keras disana, sehingga tidak ada tindakan yang nyata dan tegas dari aparat penegak hukum. Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat ke mabes Polri untuk menindaklanjuti dugaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum di Polres Tangsel atas kegiatan ilegal dan melawan hukum tersebut,” tegasnya Edward ketua DPD LPK RI Banten.
Tinggalkan Balasan