Paparan.co – Kabupaten Tangerang,-Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang M. Nawa Said Dimyati menyoroti pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda), Soma Atmaja yang tak ingin wacana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) dituangkan secara eksplisit dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024–2029.

Dalam rapat Pansus, Soma menyampaikan bahwa mencantumkan DOB secara eksplisit didalam RPJMD bisa menjadi jebakan kebijakan di masa depan. Bahkan ia juga mengusulkan agar istilah “Daerah Otonomi Baru” diganti menjadi “pengembangan wilayah” untuk menghindari konsekuensi administratif dan politik yang tidak diinginkan

“Kaitan dengan pembentukan DOB sesuai yang telah disampaikan ketua pansus. Kita sepakat tidak perlu secara eksplisit dituangkan dalam RPJMD. Nanti akan menjebak kita semua,” kata Soma dikutip dari Dellik.id

“Jadi saya sepakat kata-katanya kita perhalus dengan pengembangan wilayah,” sambungnya.

Menanggapi hal itu, M. Nawa Said Dimyati atau yang biasa akrab disapa Cak Nawa menyebut pernyataan soma merupakan antitesa dari arah kebijakan kepala daerah sebelumnya yakni Ismed Iskandar Maupun Ahmed Zaki Iskandar atau Rezim Tangerang Gemilang.

Kemudian, pernyataan Soma Atmaja ini juga memunculkan dugaan adanya pecah kongsi di internal pemerintahan. “Kalau benar Sekda jadi antitesa dari rezim sebelumnya (Tangerang Gemilang) atau judulnya bisa saja, Sekda dan Bupati Pecah Kongsi? Maka perlu dipikirkan ulang komposisi tim pemerintahannya,” ujarnya, Senin (4/8/2025).

Padahal, kata Cak Nawa, sebelumnya, wacana pemekaran wilayah menjadi salah satu prioritas pembangunan. Tangerang Utara misalnya, sempat digadang-gadang menjadi kota baru serta calon ibu kota kabupaten pemekaran. Landasan hukumnya bahkan telah ada sejak 2011 lewat Perda No. 13 Tahun 2011, yang kemudian disempurnakan dengan perda terbaru.

“Jika RPJMD sekarang tidak mencantumkan DOB, ini menjadi sinyal putusnya kesinambungan dari rezim sebelumnya, yaitu Tangerang Gemilang,” ucapnya.

Selain itu, kata Cak Nawa, wacana pemekaran wilayah Tangerang Tengah juga disebut-sebut mengalami stagnasi. Kajian sudah dilakukan, namun tidak ada langkah konkret dalam proses pengusulan ke pemerintah provinsi. Padahal, merujuk UU No. 23 Tahun 2014, pemerintah kabupaten memiliki tanggung jawab dalam pengusulan DOB — mulai dari dokumen kajian, pengusulan ke DPRD, hingga pengajuan ke gubernur.

Menurutnya, kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: Apakah agenda pemekaran wilayah benar-benar dihentikan? Atau justru menjadi korban tarik-menarik kepentingan politik di dalam pemerintahan?.

Saya masih menunggu informasi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, terkait pernyataan resmi terkait kelanjutan DOB maupun dugaan perpecahan internal ini,” tandasnya.