Paparan.co – Bekasi – Juli 2025, Kasus pencemaran lingkungan akibat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kembali mencuat, kali ini menyeret dugaan keterlibatan pejabat negara. Seorang pengusaha pengelola limbah B3 di kawasan industri Bekasi mengakui telah menyetor uang kepada sejumlah oknum pejabat untuk melancarkan operasional ilegal perusahaannya.

Pantauan paparan.co di Jalan Kavling Kandang Mandiri, Lubangbuaya, Setu, Kabupaten Bekasi. Terlihat jelas pelanggaran lingkungan (B3). Selain tidak memiliki bak penampungan untuk mengurai limbah (Dumping) yang sudah di tentukan KLHK. Dan usaha tersebut tidak memiliki legalitas jelas.

“Benar, kami menyerahkan uang rutin sebagai bentuk ‘setoran pengamanan’ agar kegiatan kami tidak disentuh aparat dan tetap bisa berjalan,” ujar salah satu karyawan kepada paparan.co (12/7).

Menurut sumber uang suap tersebut diduga mengalir ke beberapa pejabat daerah. “untuk besarannya saya kurang paham. Itu biasa bos yang urus,” jelasnya.

Temuan ini sangat serius dan akan ditindaklanjuti sampai ke akar. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk dalam ranah tindak pidana lingkungan dan korupsi. Limbah B3 sangat berbahaya bagi masyarakat dan ekosistem.

Warga di sekitar lokasi pembuangan limbah mengaku sudah lama mencurigai aktivitas tersebut karena bau menyengat dan perubahan warna air setu yang drastis. “Air jadi hitam dan kadang berbuih, banyak ikan mati. Kami khawatir ini akan merusak air tanah,” kata seorang warga setempat.

Dalam hal ini jelas adanya pelanggaran terkait Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dinas Lingkung Hidup setempat tentunya bertanggung jawab penuh atas pelanggaran yang terjadi. Atau usaha sejenis ini di jadikan lahan basah untuk meraup keuntungan oknum nakal. Siapa bermain?