Paparan.co – TANGERANG SELATAN, 12 Juni 2025 – Kasus peredaran obat keras golongan G dikenal sebagai “pil koplo” (Tramadol dan Hexymer) di kawasan Tangerang Selatan kembali memacu kecemasan masyarakat. Data terbaru menunjukkan bahwa aktivitas penjualan obat keras semakin masif dan meluas.
Menurut laporan dari media lokal per tanggal 5 Maret 2025, sedikitnya 30 toko kelontong di Tangerang Selatan tersebar menjual pil koplo tanpa kendali, bahkan dijual kepada pelajar. Transaksi ini dilakukan secara terbuka, di balik kedok kios kosmetik. Salah seorang pembeli mengaku membeli obat itu tanpa resep. “Saya mengkonsumsi lantaran untuk kerja agar tetap semangat”. Jelasnya kepada paparan.co
Lebih memprihatinkan, terdapat dugaan kolusi antara pelaku penjualan dan oknum aparat penegak hukum. Salah satu pemilik toko mengungkapkan adanya dugaan penerimaan setoran Rp 20 juta per toko kepada pihak terkait sebagai bentuk koordinasi lapangan.
Selain itu, penyelidikan jurnalistik menyoroti praktik perdagangan obat keras tanpa resep di berbagai toko. Operasi tersebut menunjukkan bahwa Polres Tangerang Selatan hingga kini belum menunjukkan langkah tegas. Aktivis anti-narkoba meminta aparat tidak tinggal diam, mengingat potensi ancaman terhadap generasi muda dan reputasi daerah.
Penyalahgunaan obat golongan G diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka yang mengedarkan tanpa izin dapat terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. Sementara penjualan tanpa keahlian farmasi bisa dikenai pidana denda hingga Rp 100 juta.
Masyarakat dan tokoh lokal mendesak kepolisian dan Satpol PP Tangsel untuk memperketat pengawasan terhadap toko-toko tersebut. Belum adanya pernyataan resmi dari Kasat Narkoba Polres Tangsel memperkuat kesan ketidakseriusan aparat dalam menanggulangi masalah ini.
Aktivis menyampaikan bahwa apabila dibiarkan, Tangerang Selatan bisa berubah menjadi “ladang subur” penyalahgunaan obat keras yang merusak masa depan generasi muda.
Tinggalkan Balasan