Paparan.co – Aktivis Senior Kabupaten Tangerang, Alamsyah mengapresiasi sikap tegas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI yang menyegel gudang limbah Oli dan plastik Milik CV. Noor Annisa Kemikal di Pasar Kemis.

Alamsyah menyatakan, pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh CV Noor Annisa Kemikal ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, aktivitas perusahaannya itu seolah luput dari pantauan Pemerintah Daerah dan seakan terlindungi hukum.

“Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama. Gudang CV Noor Annisa ini dicurigai menjadi tempat pemilahan limbah BERACUN yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan manusia!,” katanya, Sabtu (17/Mei/2025).

Alamsyah menyebut, seperti yang diungkapkan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, gudang Limbah CV Noor Annisa ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah. Komponen abiotik disekitar, meliputi, tanah, air dan udara telah tercemar limbah beracun.

Menteri LH dengan tegas menyebut salah satu penyebab pencemaran Kali Cirarab adalah gudang limbah CV Noor Annisa,” ucapnya.

Ketua Umum LSM Geram sekaligus pemilik GERAM GRUP ini menyatakan bahwa penyegelan itu merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk bertindak lebih lanjut. Ia pun menilai bahwa penyimpanan limbah B3 tanpa izin adalah pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana. “Ini menjadi momentum penting bagi Ditjen Gakkum KLH, Krimsus Kepolisian, maupun Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh agar sanksi pidananya bisa berjalan dengan tranparansi,” tegasnya Alamsyah.

Lanjut, Alamsyah menjelaskan penyimpanan limbah B3 tanpa izin bisa dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda hingga 3 miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 104 dan 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

APH harus segera menelusuri lebih dalam terkait pemilik gudang, dokumen perizinan, serta manifest limbah B3 yang berkaitan.karna dampak yang di timbulkan CV. Noor Annisa ini sangat serius dampak dari pencemaran lingkungan termasuk kali Cirarab salah satunya,Termasuk, asal-usul limbah tersebut dan perusahaan-perusahaan mana saja yang menjadi sumbernya,” ujarnya.

Lebih jauh, Alamsyah juga mempertanyakan peran dan kapasitas CV Noor Annisa Kemikal dalam rantai pengelolaan limbah B3 tersebut. Apakah mereka bertindak sebagai transporter atau jasa angkut dari penghasil ke pemusnah? Atau justru hanya pengepul?

“Namun jika pengepul Rasanya tidak masuk akal, karena ini limbah B3 yang pengelolaannya sangat ketat,” tandasnya.