paparan.co – Kecamatan Lengkiti (OKU), Tak ayal masyarakat masih saja tertipu dengan janji busuk oknum calo tenaga kerja harian lepas di salah satu desa Negeri Ratu Kecamatan Lengkiti Kabupaten Oku Sumsel,Iming-iming dalih mendapatkan kerja sebagai kuli harian,malah sampai dengan sekarang masih juga belum bekerja sesuai yang di harapkan calon pekerja (5/5/25).
Menurut informasi yang di himpun dilapangan dari beberapa narasumber menjelaskan kepada awak media paparan.co bahwa prilaku oknum tersebut sering kali menerima uang dengan dalih bisa memasukkan kerja di salah satu perusahaan sawit di wilayah Lengkiti tersebut.
Namun sangat sayangkan yang terjadi di lapangan duit sudah di terima oleh oknum bernama Halim dengan nominal 1 juta rupiah,namun sangat disayangkan calon tenaga kerja tersebut tak kunjung bekerja di perusahaan yang di janjikan Halim.
Kasus ini menjadi sorotan tajam salah satu Aktivis Pergerakan Alek Meminta kepada aparat penegak hukum Polres kabupaten Oku agar segera menindaklanjuti terkait perihal dugaan pungli tersebut karna ini jelas menabrak aturan.
Alek selaku Aktivis Pergerakan Mengungkapkan Kekecewaannya dan mendesak APH dan pihak terkait segera usut tuntas kasus ini “dalam aturan kementerian ketenagakerjaan tidak ada yang namanya perusahaan memungut uang dan lain sebagainya kepada calon pencari kerja,ini hanya oknum dan harus segera diberantas dan segera ditindaklanjuti,” tandas Alek Aktivis.
Dalam waktu dekat Alek dan rekan-rekan akan Segera turun kelapangan guna memastikan bahwa kasus ini harus berjalan dan Tegak lurus dan tidak bisa dibiarkan, “apakah memang murni oknum atau memang ada permainan dari perusahaan untuk melakukan tindakan pungli tersebut nanti kita akan lakukan investigasi “terang Alek
Masih kata Alek “kasus ini menjadi sorotan tajam kami akan segera menindaklanjuti dan mendorong kasus ini agar naik ke ranah hukum jangan anggap orang-orang Lengkiti orang bodoh sudah cukup kalian menindas rakyat kecil disana saya tidak akan tinggal diam” ucap Alek dengan tegas.
Masih kata Alek” Sudah cukup kalian terdengar di telinga selama ini, tentang pungutan ini itu kebetulan ini sendiri dengan sodara kandung saya kalian permainkan,tidak ada kata lain kalian harus proses sesuai aturan dan naik menjadi ranah pidana kalian sudah keterlaluan” ungkap Alek dengan geram.
Pasal 378 KUHP:Pasal ini mengatur tentang penipuan, yang dapat dikenakan jika seorang calo tenaga kerja memberikan janji palsu atau keterangan yang menyesatkan untuk mendapatkan uang dari seseorang dengan janji akan mendapatkan pekerjaan.
Tinggalkan Balasan