Paparan.co KESAMBIRATA OKU, Orang Tak dikenal mengaku bernama Awang Mecoba melakukan intervensi kebebasan pers dengan kata-kata tidak pantas, terhadap insan pers bagaimana tidak kata-kata kotor dikeluarkan oleh mulut nya yang mengaku dirinya sebagai masyarakat seperti yang diketahui informasi yang di himpun dilapangan bahwa Awang tersebut adalah anggota LSM (lembaga swadaya masyarakat), lebih mengejutkan Awang juga bukan dari masyarakat desa Kesambirata lalu kenapa dia merasa dirugikan di pemberitaan sebelumnya.

Patut Diduga kuat Awang tersebut ingin melindungi oknum tersebut saat di muat dalam pemberitaan di media online,terkait dugaan Mark up anggaran jalan lingkar Desa Kesambirata kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering ulu,karna Awang bersikeras melakukan perdebatan untuk memancing suasana agar terpancing keluar dari pada jalur pembahasan.

Tak sampai disitu Awang mengaku sebagai masyarakat ini terus melontarkan kata-kata kasar dan menohok “kamu itu bodoh kamu perlu sekolah lagi datang kesini kamu ke Baturaja,” ucap Awang dengan nada tinggi.

Dedi Aktivis menyayangkan perilaku Oknum bernama Awang tersebut telah berusaha melakukan intervensi kepada insan pers melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999

“Iya ini harus ditindaklanjuti kepada pihak terkait aparat penegak hukum Polres Ogan Komering Ulu, kades Kesambirata juga tidak seharusnya mencari perlindungan kesana kemari Dengan memberikan no tanpa seizin yang punya nomor telepon dampak dari no yang disebar luaskan bisa mengganggu kondusifitas,” Tandas Dedi Kusumajaya Aktivis senior (27/4/25).

Masih kata Dedi Aktivis “ini perlu di tindaklanjuti patut diduga Awang tersebut suruhan dari pada kades Kesambirata,dengan maksud dan tujuan yang tidak jelas apa maksudnya,tentu ini harus didalami jangan sampai Kebebasan Pers terhambat, patut diduga ada indikasi pembungkaman kepada insan pers,” tutup Dedi Kusumajaya.

Menyebarluaskan nomor telepon seseorang tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Secara khusus, UU PDP mengatur tentang penggunaan dan penyebaran data pribadi, termasuk nomor telepon, yang harus mendapat persetujuan pemilik data.