Tangerang, Paparan.co – Polemik terkait pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, semakin memanas setelah muncul dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dianggap tidak sah.
Alamsyah, Ketua Umum LSM Geram dan seorang aktivis pergerakan yang cukup dikenal di Banten, mendesak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menyelidiki Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banten yang membahas Peraturan Daerah (Perda) RTRW Banten Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Alamsyah, terdapat indikasi keterlibatan banyak pihak yang memungkinkan terbitnya SHGB dan SHM di kawasan laut, yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk kepemilikan pribadi.
CEO Geram Grup tersebut juga menyoroti dugaan bahwa Perda RTRW Banten 2023 mengadopsi Perda RTRW Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2020. Dalam dokumen tersebut, terdapat perubahan signifikan pada peta tata ruang, di mana wilayah laut di Desa Kohod dan sekitarnya dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman, sesuatu yang dianggap janggal oleh banyak pihak.
“Kami menduga ada kepentingan besar terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 dalam perubahan tata ruang ini. Jika benar, maka ini berpotensi melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup yang seharusnya dijaga dengan ketat,” ujar Alamsyah.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berisiko merugikan masyarakat pesisir serta menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Oleh karena itu, Alamsyah meminta Kejaksaan Agung segera turun tangan guna memastikan tidak ada unsur pelanggaran hukum dalam proses penyusunan dan pengesahan Perda tersebut.
“Kami berharap Kejaksaan Agung bertindak cepat dan tegas dalam mengusut kasus ini, agar kebijakan tata ruang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan lingkungan, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan