PAPARAN.CO-Tangerang _ Aktivis asal Cisoka, Anugrah Dwi Sandi, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang untuk membuka secara transparan seluruh dasar proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), baik di wilayah daratan maupun perairan. Desakan keras ini muncul menyusul polemik yang mencuat ke publik terkait penerbitan SHGB di area yang diduga tidak sesuai prosedur, termasuk di kawasan laut.
Menurut Anugrah, wajar jika masyarakat merasa curiga dan mempertanyakan keabsahan seluruh SHGB yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Tangerang. “Peristiwa yang membuat heboh se-Indonesia ini telah mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap BPN. Bagaimana mungkin laut bisa disiasati hingga muncul SHGB-nya? Apalagi tanah daratan. Hal ini harus dijelaskan secara gamblang,” tegas Anugrah, Sabtu (26/1/2025).
Ia menilai, ketidaktransparanan proses penerbitan SHGB dapat memicu keresahan masyarakat dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait. Oleh karena itu, Anugrah mendesak BPN segera mengambil langkah konkret untuk membuka seluruh dokumen, data, serta dasar hukum yang digunakan dalam proses penerbitan SHGB tersebut.
“Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Apalagi jika hal ini berkaitan dengan pengelolaan aset negara atau wilayah yang seharusnya menjadi milik publik. Jangan sampai ada praktik-praktik yang merugikan masyarakat atau melanggar hukum,” lanjutnya.
Anugrah juga meminta lembaga hukum dan pemerintah pusat turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan SHGB tersebut. Ia berharap desakan ini dapat menjadi momentum bagi BPN untuk berbenah dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
Tinggalkan Balasan