PAPARAN.CO| Kabupaten Tangerang – Pembakaran timah di Desa Sodong Rt 001/ RW 002 Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang di duga Ilegal, selain tidak jauh dari pemukiman pra sarana seperti pengendali Debu pun tidak terlihat, Sabtu 25/01/25.
penelusuran mendalam menemukan fakta pekerja pabrik tidak di berikan K3 yang memadai, terlihat tidak satu pun pekerja yang memakai Masker mau pun pelindung diri dari debu Pembakaran.
Di temui di lokasi salah satu pekerja mengatakan, Peleburan timah ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun, klau terkait izin saya tidak tau, tapi kalau orang Dinas sih sudah sering kesini, ujar nya.
Di jumpai di tempat yang sama pekerja Berinisial UN mengatakan, pabrik sudah ada satu tahun ini berjalan. memang ini seperti kawasan tapi milik perorangan tidak semua nya peleburan timah, yang di depan itu Pabrik Alumunium, ungkap nya.
“kalau Sabtu sepi pak, Bos juga nga ada , tapi kalau hari kerja rame, kadang suka amprok disini dengan orang yang bertamu, kebanyakan pakai mobil, tapi kalau orang Dinas biasa nya Pakai motor berempat, Pungkas UN.
Proses peleburan timah dengan cara pembakaran perlu adanya izin yang ketat dari Dinas terkait selain dampak tercepatnya adalah pencemaran udara dan air, tentu sebelum beroperasi izin nya pun perlu di perhatikan.
Izin lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (IKK) dan ada hal ketentuan yang lain perlu di perhatikan.
Hingga berita ini terbit pihak Dinas terkait belum di konfirmasi.
(Red)
Tinggalkan Balasan