Paparan.co-Jakarta – Tragedi yang terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis,(2/1/2025). menjadi sorotan nasional setelah tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman (48), pemilik usaha rental mobil. Insiden tersebut juga menyebabkan rekan Ilyas, Ramli Abu Bakar, mengalami luka parah dan kini dalam kondisi kritis di ICU Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Samista, dalam konferensi pers Senin (6/1/2025) mengumumkan bahwa Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. “Ketiganya terlibat langsung dalam kejadian ini. Kami akan memproses kasus ini secara tegas dan transparan sesuai aturan hukum militer,” ujar Samista.

Kronologi Penembakan

Insiden bermula dari dugaan penggelapan mobil Honda Brio RS Urbanite milik Makmur Jaya Rental yang disewa menggunakan dokumen palsu. Ilyas dan Ramli berusaha merebut kembali mobil tersebut di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Namun, upaya itu berakhir tragis ketika Sertu AA, yang membawa senjata dinas, melepaskan tembakan.

Ilyas tewas seketika di lokasi akibat luka tembak, sementara Ramli terluka di tangan dan perut. Hingga kini, Ramli masih koma di ICU RSCM, dengan kondisi yang disebut istrinya, Anita, “belum stabil dan memerlukan operasi lanjutan untuk mengeluarkan peluru yang masih bersarang.”

Ancaman Sebelum Penembakan

Rizky Agam Putra, anak Ilyas, mengungkapkan bahwa ayahnya sempat diancam oleh salah satu tersangka. “Ayah saya dituduh sebagai sindikat mobil curian. Oknum TNI AL itu berkata, ‘Saya ini TNI AL, kamu sindikat ya? Atau saya tembak sekarang?’,” ujarnya menirukan ancaman pelaku.

Ancaman tersebut diduga terjadi ketika korban berhasil menemukan mobil yang digelapkan di Kecamatan Saketi, Banten. Situasi memanas hingga akhirnya berujung pada penembakan di lokasi kejadian.

Penyidikan dan Peran Para Tersangka

Menurut Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, kasus ini juga melibatkan Ajat Sudrajat (29) dan seorang pelaku lain, IH, yang berperan dalam penggelapan mobil. Ajat bertindak sebagai pelaku utama penggelapan, sementara IH menyiapkan dokumen palsu untuk menyewa kendaraan dan menjualnya kepada pihak ketiga.

Sementara itu, Laksamana Muda TNI Samista mengungkap bahwa peran tiga anggota TNI AL tidak dibagi secara spesifik. “Mereka bertindak bersama tanpa pembagian peran yang jelas. Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa Sertu AA adalah pelaku penembakan,” katanya.

Tekanan Publik untuk Penegakan Hukum

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang mendesak penegakan hukum transparan tanpa pandang bulu, terutama karena melibatkan oknum militer.

“Kami ingin keadilan. Nyawa orang tua kami direnggut secara kejam, dan keluarga kami terpaksa menghadapi trauma mendalam,” ujar salah satu kerabat korban.

TNI AL berjanji untuk memproses para tersangka secara adil dan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang mencoreng nama institusi. “Kami akan memastikan mereka menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya,” tegas Samista.