Paparan.co — Seorang Anak tokoh agama di Desa Tobat mengalami pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri, Kepala Desa Tobat Memihak kepada pelaku.

Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak seorang tokoh agama di Desa Tobat semakin memunculkan kecaman.

Kejadian memilukan ini diduga dilakukan oleh Sdr. Sugani, seorang tetangga sekaligus Bendahara Masjid Desa Tobat, yang bekerja sebagai karyawan di PT EDS Manufacturing Indonesia. Kejadian tersebut terjadi di Kampung Hauan, RT 02 RW 05, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada 16 Desember 2024.

Ustadz Muhammad Mahpudin, Ayah dari korban merasa terpukul dengan peristiwa ini langsung melapor ke Polresta Tangerang pada hari yang sama, dengan nomor laporan polisi: LP/B/1202/XII/2024/SPKT. Namun, meski sudah lebih dari seminggu sejak laporan tersebut, pihak keluarga merasa belum ada tindakan yang signifikan dari aparat penegak hukum (APH).

Kekecewaan semakin mendalam saat pihak keluarga mengungkapkan bahwa ada dugaan ketidaknetralan dari Kepala Desa Tobat, Endang Suherman, dalam menangani kasus ini. Endang diduga lebih berpihak kepada SDR Sugani, dengan mengusulkan mediasi atau perdamaian, yang menurut keluarga korban justru menghambat proses hukum yang semestinya berjalan tanpa intervensi.

Ustadz Muhammad Mahpudin, sebagai ayah dari korban, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Lurah Desa Tobat yang seolah mencoba menutupi kasus ini. “Sebagai umat Muslim, saya mungkin bisa menerima permintaan maaf dari pelaku, tapi saya tegaskan, proses hukum harus tetap berjalan dengan seadil-adilnya,” tegas Ustadz Mahpudin.

Keluarga korban berharap agar Polres Tangerang segera mengambil langkah hukum yang tegas dan tidak membiarkan kasus ini terpendam begitu saja. Mereka juga mendesak pihak terkait untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat desa yang telah berusaha mendamaikan kasus pidana ini.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, menuntut kejelasan dan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur. Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum tidak ragu untuk bertindak secara transparan dan adil demi menegakkan keadilan.