PAPARAN.CO- Kabupaten Tangerang, Demo Terus Berlangsung Sampai Dengan Hari Ini tuntutan demi tuntutan terus di lontarkan ratusan pendemo seruan aksi untuk mengajukan revisi Upah minimum Sektoral kabupaten (USMK) Tangerang 2025. Serta copot kadis dan Kabid Disnaker kabupaten Tangerang karna para pendemo menduga ada permainan kerjasama dengan APINDO,Selasa (24/12/24).
Kata Oemo,wakil ketua FSPMI kabupaten Tangerang Tuntutan pendemo pada hari ini ada 2 ” 1,revisi (UMSK) kabupaten Tangerang untuk 2025 kemudian yang ke 2, Copot Oknum Kadis Dan Kabid Disnaker kabupaten Tangerang, itu tuntutan kami hari ini,PJ bupati dan Kapolresta Tanggerang pun men support Apa yang kami perjuangkan.
Dan dalam hal ini sudah di tuangkan dalam sebuah surat dan pada hari ini juga akan di sampaikan ke PJ gubernur untuk segera tindak lanjuti terkait dengan dua hal tadi yaitu merevisi upah minimum sektoral kabupaten (USKM) Tangerang 2025,” tandasnya.
Masih kata Oemo,wakil ketua FSPMI Kabupaten Tangerang”kami juga manyampaikan sebuah surat juga bahwa kami itu yang di dalam meyakini orang yang dua ini bisa segera di copot,karna itu bukan wewenang nya PJ bupati untuk mencopot.
Tapi dimungkinkan setelah adanya denetitip,atau bupati yang sah dan sudah di Lantik itu akan dilakukan nya pencopotan,karna kami menduga bahwa Kadis dan Kabid disnaker kabupaten Tangerang bekerja sama dengan APINDO, untuk supaya upah yang ada di kabupaten Tangerang itu murah,” tegasnya Oemo wakil ketua FSPMI Kabupaten Tangerang.
BUPATI TANGERANG Tangerang, Desember 2024 Nomor Lampiran Sifat Perihal Usulan Revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang Tahun 2025 Kepada Yth., Bapak PJ. Gubernur Banten di SERANG Dipermaklumkan dengan hormat, sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Gubernur Banten Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang. Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon Tahun 2025 Tanggal 17 Desember 2024 dan memperhatikan situasi serta kondisi yang berkembang saat ini diwilayah Kabupaten Tangerang dimana SP/SB mengajukan peninjauan kembali Keputusan Gubernur yang terkait dengan UMSK Kabupaten Tangerang Tahun 2025, maka bersama ini kami mengajukan usulan Revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (USMK) Tangerang Tahun 2025. Demikian hal ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. PJ. BUPATI TANGERANG, ANDI ONY PRIHARTONO Paraf Koordinasi Pj. Sekretaris Daerah Asisten Daerah II Kepala Disnaker Tembusan Disampaikan Kepada: 1. Ketua DPRD Kabupaten Tangerang; 2. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten; 3. Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten; 4. Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang; 5. Inspektur Kabupaten Tangerang.
Tinggalkan Balasan