Paparan.co-Kabupaten Tangerang – Diduga sepuluh santri jadi korban oleh oknum pembimbing kesantrian (Musyrif) di pondok pesantren Qurrotu nafsin Desa Renged kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang kamis,(23/1/25/).

Diketahui kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira jam 16.30 Wib di Pondok Pesantren Qurrotu Nafsin Desa Renged, saat orang tua korban melaporkan kasus ini ke Pihak berwajib Dan kini Pelaku sudah di tahan di Polsek Kresek.

Saat di konfirmasi ke Ponpes QURROTU NAFSIN, pimpinan ponpes sendiri mengaku tidak mengetahui akan perihal kejadian tersebut yang di lakukan pembimbing kesantrian.

“Iya saya gak tau malahan katanya sih 10 korban nya,itumah denger informasi orang nya suka ngeliatin film BF film dewasa gitu ke calon korban nya,udah ini ni sambil menyodorkan amplop ke awak media,antum gausah dah nyebar aib orang ga baik udah ya ana mau solat dulu,” paparnya ke awak media.

Di ketahui pelaku oknum guru Sigit Sugiantoro Alias A. Irfan Bin Agus, kelahiran Tulang Bawang 02-06-1997, Kampung Indraloka Jaya, RT.017/ RW/005 Desa. Indraloka Jaya Kecamatan. Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung.

Pondok pesantren di Indonesia berada di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag memiliki tugas dan fungsi untuk mengatur, mengawasi, dan mengembangkan kelembagaan pendidikan Islam, termasuk pondok pesantren.

Tugas dan Fungsi Kemenag

1. _Pengaturan kelembagaan_: Kemenag bertugas mengatur kelembagaan pendidikan Islam, termasuk pondok pesantren.

2. _Pengawasan_: Kemenag melakukan pengawasan terhadap kegiatan pendidikan di pondok pesantren.

3. _Pengembangan_: Kemenag berfungsi mengembangkan kualitas pendidikan di pondok pesantren.

Badan yang Mengawasi Pondok Pesantren 1 . Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PDPP)_: Badan ini berada di bawah Kemenag dan bertugas mengawasi dan mengembangkan pendidikan di pondok pesantren.

Namun, perlu diingat bahwa pondok pesantren juga dapat berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) jika mereka memiliki program pendidikan yang terintegrasi dengan sistem pendidikan nasional.